====>>>>TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA SEMOGA BISA MEMBANTU<<<<<=====

Kamis, 20 Februari 2014

Kembalikan Pers ke Habitatnya

Oleh : Muh. Ikhwan

 Kalau ada hari bersejarah bagi  insan pers di Indonesia, maka salah satunya adalah 09 Februari. Sebab berdasarkan Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1985, Presiden RI telah menetapkannya sebagai Hari Pers Nasional (HPN) yang bertepatan dengan ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Setelah mengalami pengebirian pada zaman Orde Baru, maka di zaman Reformasi seperti sekarang ini, pers nasional sudah memasuki era pers bebas. Hal ini ditandai dengan semakin terbukanya kesempatan bagi para insan pers untuk mempraktikkan ilmu jurnalistik dan beropini dengan lepas, bebas, dan leluasa. Konsep kemerdekaan pers itu sendiri sesungguhnya ialah hak beroleh informasi dan menyampaikan opini publik.

Akan tetapi jika ditilik dari segi substansi dan fungsi jurnalistiknya, belakangan ini insan pers juga harus pintar-pintar mendayung di antara dua karang: pengebirian vis a vis kebebasan pers. Pengebirian pers jelas menindas. Namun penyalahgunaan akibat kebebasan pers juga tidak kalah menindasnya. Jadi, quo vadis dunia jurnalistik dan insan pers?
Sebagai media massa, sasaran pers adalah khalayak ramai. Kegiatannya adalah mencari, memperoleh, serta menyampaikan beragam informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, maupun gambar. Karena itu sebagai pilar keempat negara demokratis, pers menggenggam kekuatan besar dan berpengaruh. Melalui tulisan, suara, maupun gambar yang dipublikasikan, pers berpotensi untuk menekan, mengarahkan, dan menggiring opini dan persepsi publik. Opini dan persepsi publik sendiri adalah salah satu faktor asupan bagi publik dalam bersikap dan bertindak menciptakan realitas di masa kini dan masa depan.
Manakala mengingat kembali sejarah pembentukan PWI pada tahun 1946, terendus aroma semangat dan kegigihan insan pers dalam memperjuangkan independensi pers, terutama dari pengebirian birokrasi. Bukankah pada saat itu lahir jargon,Biarkanlah pers mengatur  dirinya sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”.
Maka dengan bermodalkan independensi itu, pers diharapkan dapat menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan independensinya pula, pers diharapkan berperan mengawasi, mengkritik dan mengoreksi serta menyampaikan saran-saran yang berkaitan dengan kemaslahatan dan kepentingan umum. Singkat kata, memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Dalam kadar tertentu, kini kebebasan pers sudah menjadi realita. Sayangnya, hingga saat ini nasib bangsa masih terasa mengecewakan. Di satu sisi, pemerintah belum mampu memenuhi ekspektasi kita untuk beroleh kehidupan yang lebih baik. Namun pada sisi yang lain, hampir tiap hari pula kita disuguhi tontonan yang kurang mendidik seraya mengabaikan terjadinya transformasi sosial.
Kebebasan pers memang telah bergulir. Namun sialnya, muncul kecenderungan ia malah lebih dekat dan berkubang dalam orientasi pengarusutamaan keuntungan finansial sekaligus mengabaikan kepentingan transformasi publik. Dalam kadar tertentu, pers memang telah terbebas dari campur tangan birokrasi, tetapi pada saat yang sama ia malah terenggut dari visi idealnya.
Kini semakin terendus terjadinya hubungan tak suci (unholy relationship) antara pers dengan para pemodal dan penguasa yang mengabaikan kemaslahatan dan kepentingan publik. Karena itu sulit dipungkiri, mereka telah berselingkuh. Pers terjerembab dalam adegan tarik-menarik kepentingan di antara mereka. Tujuannya tentu saja lahirnya interaksi simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) di antara mereka, yang sialnya malah tidak jarang bertentangan dengan gerakan tranformasi sosial.
Dengan kemampuan modal finansial yang dimilikinya, pengusaha terbukti dapat memperalat pers memperbesar posisi tawar dan mendongkrak popularitasnya. Sebaliknya, pers juga terbukti bisa memanfaatkan posisi tawarnya untuk beroleh keuntungan finansial manakala ‘bekerja sama’ dengan pengusaha dan penguasa. Sialnya, tidak jarang malah fungsi pers sebagai gerakan kontrol sosial (social control) terabaikan, hingga aktifitas pers menjadi kurang bersesuaian lagi dengan kaidah pers itu sendiri.
Belakangan ini, sering kita dengar, lihat, dan baca pihak pers kebablasan dalam memberitakan informasi. Tidak jarang suatu informasi yang tidak begitu penting dalam sudut pandang transformasi sosial malah didandani sedemikian rupa agar terlihat seksi dengan mem-blow-up (mempublikasikan) secara bertubi-tubi dan berlebih-lebihan ke hadapan massa. Bahkan dalam kadar tertentu, pers sudah menjadi alat untuk menutupi kebenaran dan keadilan itu sendiri demi tercapainya tujuan agitasi dan propaganda yang bersifat rendah (banal).
Padahal jika praktik semacam itu dilanjutkan, maka alih-alih menggerakkan masyarakat ke arah yang lebih baik (transformasi sosial), pers malah bukan saja wajib bertanggung jawab lantaran menjauhkan masyarakat dari takdirnya untuk mengalami kehidupan yang lebih baik, melainkan juga mengadu domba kelompok-kelompok sosial di masyarakat yang berefek pada terjadinya perpecahan (disintegrasi) sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tentu fenomena ini tidak pantas kita biarkan begitu saja. Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sudah saatnya pers kita kembalikan ke habitat aslinya. Apa habitat asli pers itu? Ialah eksponen demokratisasi yang mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dan opini untuk tujuan perbaikan kualitas hidup kita (publik), baik dalam segi pemikiran, perasaan, fasilitas publik maupun finansial. Sebab kebahagian yang hakiki sebagai warga negara ini adalah melihat Indonesia yang berbahagia.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

TARNSLATE