====>>>>TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA SEMOGA BISA MEMBANTU<<<<<=====

Selasa, 22 Mei 2012

PROFESIONAL GURU DAN SYARAT-SYARAT GURU PROFESIONAL

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
   A.     Guru Professional Dan Syarat-Syarat  Guru Profesional
Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personality.
Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat.
Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang. Sebab seorang guru adalah Pengentas kebodohan Ia merupakan mata rantai dan pilar peradan sekaligus benang merah kemajuan suatu masyarakat dan motor penggerak peradaban suatu bangsa.
Dapat dibayangkan bila profesi ini diamanahkan bagi mereka yang tidak profesional dan menjadikan profesi ini sebagai pilihan terakhir. Akan dibawa kemana bangsa ini ?
B. Syarat-syarat guru professional
Seperti apa yang Penulis uraikan diatas bahwa Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikan nya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan guru yang memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional mereka harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya.
Seorang guru profesional, dia memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan sebagimana filosofi Ki Hajar Dewantara: “Tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa” tidak cukup dengan menguasai materi pembelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selaku mendorong murid untuk lebih baik dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya, kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan tidak merasa rugi membeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yng digelutinya.
 Oemar Hamalik dalam bukunya Proses Belajar Mengajar (2001;118) guru professional harus memiliki persyaratan, yang meliputi;
a)      Memiliki bakat sebagai guru
b)     Memiliki keahlian sebagai guru
c)      Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi
d)     Memiliki mental yang sehat
e)      Berbadan sehat
f)       Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
g)      Guru adalah manusia berjiwa Pancasila
h)     guru adalah seorang warga negara yang baik.

Demikian uraian singkat tentang porofesinal guru dan syarat-syaratnya Semoga tulisan  ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagaimanakah kualitas profesionalisme guru yang kita miliki. Dan bermanfaat dalam upaya pengembangan profesi dalam meningkatkan kualitas pengajaran yang kita laksanakan sebagai kunci keberhasilan pendidikan.
Sebagai seorang calon pendidik tentunya ini menjadi bahan  kita kedepan dan sedikit saran  jadikan guru  sebagai pekerjaan profesional yang selalu ditekuni sampai akhir hayat dan bukan hanya sekedar pelarian belaka karena belum mendapat pekerjaan lain yang lebih menjanjikan.

SUMBER
Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasiona
Uzer Usman, Moh, Drs, 2003, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising. 2006.




2 komentar:

  1. Kunjungan balik sob...
    Wah mantap, blog tentang pendidikan, maju terus buat bangsa indonesia dan sukses terus buat agan,
    Maaf sob blog nya banyak makan bandwitch screensaver nya jg terlalu cepet. kasian sama pengunjung masa harus geser2 mouse terus :D
    ok salam kenal aja sob.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya slam knal,, tks atas komentnya Bang,,,
      tks jg atas kritikannya yg membangun,.,,,,

      Hapus

TARNSLATE