Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya, kata
professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan
tugas atau pekerjaannya.
Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Secara pengertian tradisional guru
adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
A. Guru Professional Dan Syarat-Syarat Guru Profesional
Menjadi profesional, berarti menjadi
ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena
menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut
persoalan integritas dan personality.
Guru profesional dan bermartabat menjadi
impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis,
inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat
memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat.
Guru profesional adalah guru yang meramu
kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi
peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka
sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta
keterampilannya dalam berbagai bidang. Sebab seorang guru adalah Pengentas
kebodohan Ia merupakan mata rantai dan pilar peradan sekaligus benang merah
kemajuan suatu masyarakat dan motor penggerak peradaban suatu bangsa.
Dapat
dibayangkan bila profesi ini diamanahkan bagi mereka yang tidak profesional dan
menjadikan profesi ini sebagai pilihan terakhir. Akan dibawa kemana bangsa ini ?
B. Syarat-syarat guru professional
Seperti apa yang Penulis uraikan diatas
bahwa Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang
dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikan
nya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan guru yang
memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional mereka harus
memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya,
menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya.
Seorang guru profesional, dia memiliki
keahlian, keterampilan dan kemampuan sebagimana filosofi Ki Hajar Dewantara:
“Tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa” tidak
cukup dengan menguasai materi pembelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi
contoh atau teladan bagi murid serta selaku mendorong murid untuk lebih baik
dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan
dan mendalami keahliannya, kemudian guru profesional rajin membaca
literatur-literatur dengan tidak merasa rugi membeli buku-buku yang berkaitan
dengan pengetahuan yng digelutinya.
Oemar Hamalik dalam bukunya Proses
Belajar Mengajar (2001;118) guru professional harus memiliki
persyaratan, yang meliputi;
a) Memiliki bakat sebagai guru
b) Memiliki keahlian sebagai guru
c) Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi
d) Memiliki mental yang sehat
e) Berbadan sehat
f) Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
g) Guru adalah manusia berjiwa Pancasila
h) guru adalah seorang warga negara yang baik.
Demikian uraian singkat tentang porofesinal guru dan syarat-syaratnya Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan dan
pengetahuan bagaimanakah kualitas profesionalisme guru yang kita miliki. Dan
bermanfaat dalam upaya pengembangan profesi dalam meningkatkan kualitas
pengajaran yang kita laksanakan sebagai kunci keberhasilan pendidikan.
Sebagai seorang calon pendidik tentunya ini
menjadi bahan kita kedepan dan sedikit saran jadikan guru sebagai pekerjaan
profesional yang selalu ditekuni sampai akhir hayat dan bukan hanya sekedar
pelarian belaka karena belum mendapat pekerjaan lain yang lebih menjanjikan.
SUMBER
Undang-undang
system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasiona
Uzer Usman, Moh,
Drs, 2003, Menjadi Guru Profesional,
Bandung: Remaja Rosdakarya
Suparlan. Guru Sebagai Profesi.
Yogyakarta: Hikayat Publising. 2006.
Kunjungan balik sob...
BalasHapusWah mantap, blog tentang pendidikan, maju terus buat bangsa indonesia dan sukses terus buat agan,
Maaf sob blog nya banyak makan bandwitch screensaver nya jg terlalu cepet. kasian sama pengunjung masa harus geser2 mouse terus :D
ok salam kenal aja sob.
iya slam knal,, tks atas komentnya Bang,,,
Hapustks jg atas kritikannya yg membangun,.,,,,